Polda Metro Jaya Hari Ini Resmi Menggelar Operasi Keselamatan Jaya,7 Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

- Selasa, 1 Maret 2022 | 11:38 WIB
Ilustrasi tindakan tilang, Polda Metro Jaya Hari Ini Resmi Menggelar Operasi Keselamatan Jaya,7 Pelanggaran Akan Ditindak Tegas   (Antara)
Ilustrasi tindakan tilang, Polda Metro Jaya Hari Ini Resmi Menggelar Operasi Keselamatan Jaya,7 Pelanggaran Akan Ditindak Tegas (Antara)

2. Berboncengan lebih dari satu orang
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

Baca Juga: Tak Bisa Berobat Karena BPJS Kesehatan Nunggak, Deddy Corbuzier Beri Bantuan Uang Segepok ke Pak Ogah

3. Tidak menggunakan helm SNI
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

4. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Hukuman : Penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta

5. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
Hukuman : Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta

Baca Juga: Bank Banten Komitmen Tingkatkan Pelayanan Digital, Berikut Ini Sejumlah Layanan yang Disiapkan

6. Melawan arus
Hukuman : Penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.***

Halaman:

Editor: Eka Purnadi

Terkini

Review Honda Brio 2023, Harga Terjangkau

Jumat, 23 Juni 2023 | 20:48 WIB

Review Toyota Yaris 2023, Lebih Bertenaga

Selasa, 20 Juni 2023 | 12:07 WIB

Review Yamaha Limi 2023

Selasa, 20 Juni 2023 | 11:40 WIB
X