2. Berboncengan lebih dari satu orang
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
3. Tidak menggunakan helm SNI
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
4. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Hukuman : Penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta
5. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
Hukuman : Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta
Baca Juga: Bank Banten Komitmen Tingkatkan Pelayanan Digital, Berikut Ini Sejumlah Layanan yang Disiapkan
6. Melawan arus
Hukuman : Penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000
7. Pengemudi kendaraan bermotor mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.***