• Jumat, 22 September 2023

Masih Banyak Drone Ilegal Berkeliaran di Sirkuit Mandalika, Polda NTB Lakukan Tindakan Keras Kepada Masyarakat

- Minggu, 13 Februari 2022 | 14:14 WIB
Polda NTB pantau Drone Ilegal yang diterbangkan di Sirkuit Mandalika  (Foto: Antara )
Polda NTB pantau Drone Ilegal yang diterbangkan di Sirkuit Mandalika (Foto: Antara )

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Banyaknya masyarakat yang melakukan penerbangan "drone" di area Sirkuit Mandalika.

Hal itu, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan "drone" di Sirkuit Mandalika, baik pada saat Tes Pramusim maupun ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.

"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada 'drone' lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni dilansir dari Antara  Minggu, (13/2/2022).

Baca Juga: Gila, Uang Kertas Pecahan Rp75.000 Mendadak Viral, Harganya Tembus 40 Juta

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Presiden KSPI : Ganti Ajalah Mentri Ketenaga Kerjaan

Imam menyampaikan hal tersebut, karena hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada "drone" yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.

Hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP, sudah ada 21 "drone" yang diturunkan. Imam mengartikan warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku.

"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan 'drone' yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Saung Djuragan, Tawarkan Sajian Khas Sunda Hingga Tempat Instagramable

Baca Juga: Melihat Hebatnya 'Kampung Industri' Cijeruk Pandeglang, Warga Tak Perlu Keluar Untuk Cari Kerja

Secara hukum, ujar Imam, "drone" yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar dia.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas "drone" ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.

Baca Juga: Fantastis, Inilah 4 Tempat Wisata Dengan Harga Termahal di Indonesia : No 4 Seharga Mobil

Halaman:

Editor: Muhamad Aman

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Review Honda Brio 2023, Harga Terjangkau

Jumat, 23 Juni 2023 | 20:48 WIB

Review Toyota Yaris 2023, Lebih Bertenaga

Selasa, 20 Juni 2023 | 12:07 WIB

Review Yamaha Limi 2023

Selasa, 20 Juni 2023 | 11:40 WIB
X