PANDEGLANGNEWS.CO.ID - Terkait ramainya perdebatan plat nomor kendaraan di salah satu grup diskusi Kaskus yang membahas perbedaan plat nomor kendaraan yang dibeli dengan lunas dan kredit.
Dalam grup diskusi tersebut, ada sebagian menyebut bahwa mobil atau motor yang dibeli secara lunas angka depannya pasti berawal 4 dan 6.
Sedangkan mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Tapi dalam berbagai pembahasan, disebut hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.
Pertanyaannya apakah hal tersebut benar?
Apakah mitos perbedaan pelat nomor antara mobil dan motor yang dibeli kredit dan lunas benar dari angka digit pertama?
Baca Juga: Ridwan Kamil Cari Partai Pendukung Netizen Ingatkan: Kade Ah Ulah Nu 'Beureum'
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman menjawab hal tersebut.
Arif menyebut, tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.
"Gak ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tunai," ujar Arif. Dikutip dari Otomotifnet.gridoto Sabtu 23 Januari 2022.
Baca Juga: Haji Faisal Tegas, Tolak Kunjungan Kedua Doddy Sudrajat : Ini Anak Harus Diselamatkan
Arif menjelaskan, angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Arif mengatakan, untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkepala 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Artikel Terkait
Mobil Sedan Seruduk Warga Pandeglang Hingga Tewas
Polisi Amankan Pengendara Mobil Sedan yang Suruduk Warga Hingga Tewas di Pandeglang
Ria Ricis dapat Kado Mobil Mewah dari Pengusaha Muda Phoneshop Putera Siregar
Waduh! Pemain Andalan Garuda, Witan Sulaeman Dijemput Mobil Bak terbuka, Apa Benar?
Keren, Honda Punya Moge Yang Kini Resmi Masuk Indonesia, : Fiturnya Kaya Mobil.