PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Pasangan Trio ganda putra Indonesia Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya sukamulyo, Muhammad Ahsan/Hendra Setiawan dan Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto.
Sudah dipastikan lolos ke putaran ke dua tanpa harus bertanding di babak awal BWF World Championship 2021 di Spanyol, pada 12-19 Desember mendatang.
Ketiga ganda putra Indonesia ini di ajang BWF World Championship 2021 mendapatkan keuntungan dari hasil drawing.
Baca Juga: Media Malaysia Sebut Alasan Indonesia Tak Bisa Ikut Kejuaraan Batminton Dunia Karena Masalah Dana
Dimana ketiga wakil ganda ini mendapatkan status Bye pada hasil undian yang di selenggarakan BWF pada 1 Desember lalu.
Indonesia yang memiliki 16 Wakilnya di setiap sektor yang dipertandingkan, hanya ketiga pemain ganda putra inilah yang mendapatkan posisi tersebut.
Tentunya hal ini menjadi hasil yang positif bagi Indonesia untuk bisa mengincar gelar juara di sektor ganda putra.
Baca Juga: Indonesia Mundur di BWF World Championship 2021, Herr IP Bantah Tuduhan Media Malaysia
Seperti diketahui Markus Gideon Kevin Sanjaya, Muhammad Ahsan Hendra Setiawan dan Fajar Alfian Muhammad Rian Ardianto.
Adalah pemain peringkat 10 dunia BWF dimana Marcus Gideon Kevin Sanjaya dan Muhammad Ahsan Hendra Setiawan.
Keduanya menempati posisi teratas pada rangking 1 dan 2 sektor ganda putra BWF.
Kendati demikian, nampaknya pasangan ketiga ganda putra Indonesia harus merelakan kesempatannya bermain di ajang BWF World Championship 2021
Karena dipastikan tim Bulutangkis Indonesia telah mengundurkan diri dan tidak akan ikut Berlaga di kejuaraan dunia tersebut.***
Artikel Terkait
Cek Disini, Jadwal Siaran Langsung Puncak Final BWF 2021, Marcus-Kevin Kembali Berjuang!
Tak Disangka, Ternyata Marcus-Kevin Sejak 2017 Tempati Pemain Tak Terkalahkan di BWF, Ini Faktanya
Indonesia Mundur Dari Kejuaraan, BWF World Championship 2021, Ternyata Karena Hal ini
Varian Baru Covid 19, Gagalkan Indonesia Bertarung di BWF World Championship 2021, Simak selengkapnya.
Indonesia Mundur di BWF World Championship 2021, Herr IP Bantah Tuduhan Media Malaysia