PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Keluarga Almarhumah Elisa Siti Mulyani yang merupakan korban pembunuhan oleh mantan pacarnya Riko Arizka, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Tak tanggung, pihak keluarga korban mengerahkan 5 orang pengacara, yang tergabung dalam kantor hukum Law Firm.
Baca Juga: Tak Hanya CCTV, Polda Banten Bakal Terapkan Tilang Elektronik Dengan Drone
"Lima orang pengacara itu yakni saya, Endang Sujana, Epi Hasan, Bayu Kusuma, dan Rizal Rahmatullah," ujar Kuasa hukum keluarga korban, Erwanto.
Ia mendesak pihak kepolisian, agar menghindari tindakan impunitas yakni pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda terhadap korban.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Penghargaan Penataan Ruang
Karena menurutnya, kasus pembunuhan terhadap Elisa merupakan kategori kejahatan sangat ekstrim lantaran dilakukan oleh orang terdekat seperti pacar atau mantan pacar.
"Kami mendesak, agar pelaku dihukum seberat-beratnya, Karena, korban dianiaya dulu sebelum dibunuh. Ini kejahatan sangat ekstrim,"tandasnya. ***
Artikel Terkait
Mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi Meninggal Dunia
Hadiri Pemakaman Erwan Kurtubi, Begini Sosok Almarhum Dimata Bupati Pandeglang
Pantarlih Diminta Libatkan Tokoh Masyarakat Dalam Coklit, KPU Pandeglang Datangi Abuya Muhtadi
Jadi Langganan Macet, 2024 Jalan Palima-Pasar Baros Bakal Diperlebar 4 Lajur
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Penghargaan Penataan Ruang
Tak Hanya CCTV, Polda Banten Bakal Terapkan Tilang Elektronik Dengan Drone