Pandeglangnews.co.id – Soal adanya sebuah Cafe 21 di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang membuat sejumlah masyarakat resah lantaran Cafe tersebut mengundang kemaksiatan berkedok Tempat Hiburan Malam (HTM).
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat Endang Sumantri mengatakan, dirinya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Cafe 21 ini berkedok Tempat Hiburan Malam (THM).
"Kami akan memberi rekomendasi pada Satpol PP untuk menutup tempat hiburan itu," katanya. Jum'at (3/2/2023).
"Kalau minggu ini tidak bisa melakukan penutupan, mungkin kami akan melakukan pemanggilan pemilik tempat itu," sambungnya.
Dikatakannya, terkait mengenai izinnya tersebut akan melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Soal izin, kita belum bisa berspekulasi sudah berizin atau belum. Kalau memang izin cafe yang keluar, namun dipakai tempat hiburan, itu sudah menyalahi aturan," kata Endang Sumantri.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara dirinya akan melakukan penelusuran soal izin yang dimiliki cafe 21 tersebut.
"Nanti kita coba kroscek dulu apakah cafe 21 itu sudah berizin atau belum," ujarnya.
Menurutnya jika Cafe 21 tersebut sudah memiliki izin namun dipergunakan untuk hal yang menyalahi aturan pihaknya akan mengambil langkah penindakan tegas. ***
Artikel Terkait
Video Viral Qori'ah Disawer dan Uang Ditempelkan di Jidat Saat Baca Alquran Ternyata di Pandeglang Banten
Tiga ASN di Pandeglang Dipecat Secara Tidak Hormat, Ternyata Ini Penyebabnya
Kementerian Pertanian Gelar Panen Raya Padi Perdana 2023 di Pandeglang
Malu Ketahuan Selingkuh, Pria di Pandeglang Nekat Gorok Leher Sendiri
Panwaslu Pandeglang Gencar Lakukan Sosialisasi Rekrutmen PKD