PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Sebanyak Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang dipecat secara tidak hormat dari 9 orang ASN yang diberikan sanksi dan hukuman.
Demikian hal tersebut diungkapkan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Pandeglang, Evi Hidayati yang mengatakan bahwa selama tahun 2022 ada 9 ASN yang telah dijatuhi hukuman atau sanksi.
Baca Juga: Cara Daftar SKCK Online untuk Daftar Kerja, Kini Masyarakat tak Perlu Antri di Kantor Polisi
"Dari jumlah 9 orang itu ada tiga orang yang dipecat," ujarnya Selasa, 10 Januari 2023.
Ia menjelaskan, bahwa ketiga ASN tersebut dipecat lantaran tersandung masalah hukum dan terkena sanksi Indisipliner.
Baca Juga: Dua Pebulutangkis Banten Masuk Pelatnas, Sudarto: Terus Berlatih Keras
“Satu orang karena masalah hukum dan dua lainnya karena sanksi indisipliner. Kalau tersangkut hukum itu Pemecatan Tidak Hormat kemudia yang indisipliner secara otomatis tanpa permohonan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum ketia ASN tersebut dipecat, sebelumnya telah dilakukan teguran dan pembinaan.
“Susai tahapan sudah kita lakukan teguran, tapi masih melakukan pelanggaran, hingga akhirnya penjatuhan sanksi pemecatan,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta meminta agar pelanggaran-pelanggaran serta sanksi yang diterima oleh ASN di tahun 2022 dapat menjadi contoh untuk memperbaiki kinerjanya agar lebih baik lagi.
“Semoga bisa Jadikan evaluasi bagi pegawai yang lain," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Video Viral Qori'ah Disawer dan Uang Ditempelkan di Jidat Saat Baca Alquran Ternyata di Pandeglang Banten
Baru Dibangun Tiga Bulan, Jalan Beton di Cisata Amblas
Jalan Beton Ambles di Cisata Telan Anggaran Rp189 Juta Lebih
Paman Rozy Sebut Norma Risma Ancam Ponakannya Banyar Rp 500 juta Sebelum Menikah, Curigai Bapak Mertua
Rozy Bantah Tak Berzina dan Ngaku Gerah Saat Digerebek Tak Menggunakan Pakaian, Warga: Tak Masuk Akal
Dua Pebulutangkis Banten Masuk Pelatnas, Sudarto: Terus Berlatih Keras
Cara Daftar SKCK Online untuk Daftar Kerja, Kini Masyarakat tak Perlu Antri di Kantor Polisi