PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Rozy (21) Mantan Suami Norma Risma diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis 05 Januari 2023.
Kabidhumas Polda Banten Kbp Shinto Silitonga membenarkan bahwa RZ telah melayangkan laporan ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kamis 05 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Blak-Blakan Mantan Suami Norma Risma : Kita Tidak Berzina, Curhat Doang!
"Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dgn melakukan permintaan keterangan thd RZ termasuk menggali fakta-fakta hukum yg mendukung atau inline dgn pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE," ujar Shinto.
"Permintaan keterangan berlangsung selama 6 jam dan selesai pada 19.00 WIB," sambungnya.
Baca Juga: Viral, Video Qori'ah Disawer dan Uang Ditempelkan di Jidat Saat Membaca Alquran
Shinto mengatakan, tindaklanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan.
"Tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021," ujarnya.
Artikel Terkait
Miris, Rumah Warga Patia yang Dihuni 13 Orang Ambruk Diterjang Angin Kencang
Sertijab Puluha Camat, Bupati Irna: Harus Dekat Dengan Ulama dan Masyarakat
Pemkab Pandeglang Gelontorkan Dana Rp 6 Miliar untuk Bantu Program Kemenag
Sakit Hati, Norma Risma Dipolisikan Mantan Suaminya Usai Viral Kasus Perselingkuhan Dengan Ibu Kandungnya
Viral, Video Qori'ah Disawer dan Uang Ditempelkan di Jidat Saat Membaca Alquran
Blak-Blakan Mantan Suami Norma Risma : Kita Tidak Berzina, Curhat Doang!