PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Usai viral di berbagai media tengtang kasus perselingkuhan suami Norma Risma dengan ibu kandungnya sendiri, kini mantan suami Norma Risma yakni Rozy melaporkan dirinya ke polisi.
Rozy melaporkan Norma Risma bersama kuasa hukumnya ke Polda Banten atas laporan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelontorkan Dana Rp 6 Miliar untuk Bantu Program Kemenag
Dalam kesempatan itu Jumadi kuasa hukum Rozy membawa sejumlah barang bukti salahsatunya berupa kwitansi dan chating WhatApps Norma Risma kepada Rozy yang meminta sejumlah uang.
“Ini bukti kwitansi totalnya ada Rp50 juta,ini bukti chat dia ngomong minta uang Rp500 juta,” ujarnya seperti dilansir dari channel YouTube Intens Investigasi Jumat, 6 Januari 2022
Baca Juga: Sertijab Puluha Camat, Bupati Irna: Harus Dekat Dengan Ulama dan Masyarakat
Selain itu, Jumadi Kuasa Hukum Rozy juga mengkau akan melayangkan somasi terhadap kuasa hukum Norma Risma lantaran adanya pernyataan yang dinilai tidak benar.
“Insya Allah besok melakukan somasi terhadap kuasa Huasa Hukum (Norma Risma-red). Karena ini gak bener. Karena ini ada beberapa yang gak bener. Kita klarifikasi lah, kita akan somasi lah. Setelah itu, kalo gak ada itikad baik maka kami akan proses di kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Miris, Rumah Warga Patia yang Dihuni 13 Orang Ambruk Diterjang Angin Kencang
Artikel Terkait
Jalan Patia Langganan Terendam Banjir, Sekmat Sebut Butuh Peninggian Badan Jalan
Sambut Tahu Baru 2023, Bupati Irna Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Dzikir
Selama Tahun 2022 Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di Polda Banten Meningkat, Segini Datanya
Miris, Rumah Warga Patia yang Dihuni 13 Orang Ambruk Diterjang Angin Kencang
Sertijab Puluha Camat, Bupati Irna: Harus Dekat Dengan Ulama dan Masyarakat
Pemkab Pandeglang Gelontorkan Dana Rp 6 Miliar untuk Bantu Program Kemenag