• Senin, 25 September 2023

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Bakal Gugat ke MK

- Jumat, 9 Desember 2022 | 08:57 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus: Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Bakal Gugat ke MK (Istimewa )
Ketua SMSI Pusat Firdaus: Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Bakal Gugat ke MK (Istimewa )

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Baca Juga: Hari ini, 864 Calon PPK Akan Beradu Nasib, Tiap Kecamatan Akan Diambil 15

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Baca Juga: Mendunia, Batik Indonesia Dipakai Pemain NBA Justin Holiday

8. Penerbitan dan pencetakan

- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X