- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan
- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Baca Juga: Hari ini, 864 Calon PPK Akan Beradu Nasib, Tiap Kecamatan Akan Diambil 15
6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
Baca Juga: Mendunia, Batik Indonesia Dipakai Pemain NBA Justin Holiday
8. Penerbitan dan pencetakan
- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianjur, Al Muktabar: Jangan Melihat Nilainya
Berikut Besaran UMK Provinsi Banten 2023 yang Ditetapkan Pj Gubernur Al Muktabar
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk, Pengurus Pusat Langsung Gas Poll
Berbahaya! Jangan Berlama-lama di Toilet, Jin dan Setan Tinggal Didalamnya
Lewat Semiar Nasional, PDPM Pandeglang Ajak Generasi Milenial Cinta Lingkungan
Menpora RI Apresiasi Penyelenggaraan Malam Anugerah Olahraga SIWO PWI