• Senin, 25 September 2023

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Bakal Gugat ke MK

- Jumat, 9 Desember 2022 | 08:57 WIB
Ketua SMSI Pusat Firdaus: Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Bakal Gugat ke MK (Istimewa )
Ketua SMSI Pusat Firdaus: Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Bakal Gugat ke MK (Istimewa )

Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas di 2045, Muamalat Institute Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Ternyata 4 Kebiasaan Ini Sangat Bertentangan Dengan Medis

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Tempat Nobar Piala Dunia 2022 di Kota Cilegon? di Aston Cilegon Boutique Hotel Saja, Dijamin Seru

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

Baca Juga: Ngeri! Ini Penjelasan Bahaya Kerokan Menurut Medis

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X