Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.
Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas di 2045, Muamalat Institute Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia
“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.
SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Ternyata 4 Kebiasaan Ini Sangat Bertentangan Dengan Medis
1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Tempat Nobar Piala Dunia 2022 di Kota Cilegon? di Aston Cilegon Boutique Hotel Saja, Dijamin Seru
3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
Baca Juga: Ngeri! Ini Penjelasan Bahaya Kerokan Menurut Medis
Artikel Terkait
Pemprov Banten Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianjur, Al Muktabar: Jangan Melihat Nilainya
Berikut Besaran UMK Provinsi Banten 2023 yang Ditetapkan Pj Gubernur Al Muktabar
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk, Pengurus Pusat Langsung Gas Poll
Berbahaya! Jangan Berlama-lama di Toilet, Jin dan Setan Tinggal Didalamnya
Lewat Semiar Nasional, PDPM Pandeglang Ajak Generasi Milenial Cinta Lingkungan
Menpora RI Apresiasi Penyelenggaraan Malam Anugerah Olahraga SIWO PWI