Baca Juga: Berikut Besaran UMK Provinsi Banten 2023 yang Ditetapkan Pj Gubernur Al Muktabar
SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.
Baca Juga: Pemprov Banten Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianjur, Al Muktabar: Jangan Melihat Nilainya
Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Lord Rangga Petinggi Sunda Empire Meninggal Dunia, Kerabat Dekat Ungkap Riwayat Penyakitnya
Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Begini Kronologinya
Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.
Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.
Baca Juga: Kanwil DJP Banten Salurkan Bantuan Uang Tunai Untuk Korban Gempa Cianjur
Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianjur, Al Muktabar: Jangan Melihat Nilainya
Berikut Besaran UMK Provinsi Banten 2023 yang Ditetapkan Pj Gubernur Al Muktabar
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk, Pengurus Pusat Langsung Gas Poll
Berbahaya! Jangan Berlama-lama di Toilet, Jin dan Setan Tinggal Didalamnya
Lewat Semiar Nasional, PDPM Pandeglang Ajak Generasi Milenial Cinta Lingkungan
Menpora RI Apresiasi Penyelenggaraan Malam Anugerah Olahraga SIWO PWI