PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023. UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp 2.944.665 (Kabupaten Lebak) hingga Rp 4.657.222 (Kota Cilegon). Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu, Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17% hingga 7,30%.
Baca Juga: Pemprov Banten Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianjur, Al Muktabar: Jangan Melihat Nilainya
Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30% dari Rp 4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp 4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terndah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp 2.773.590 menjadi Rp Rp 2.944.665.
Keputusan Gubernur itu menimbang bahwa pada huruf a, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Baca Juga: Lord Rangga Petinggi Sunda Empire Meninggal Dunia, Kerabat Dekat Ungkap Riwayat Penyakitnya
Pada huruf b, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Mnimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Meliputi : pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Begini Kronologinya
Pada huruf c, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi.
Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Walikota se Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kanwil DJP Banten Salurkan Bantuan Uang Tunai Untuk Korban Gempa Cianjur
Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023: Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46; Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52; Kota Tangerang Rp 4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70; Kota Cilegon Rp 4.657.222,94; serta Kota Serang Rp 4.090.799,01.
Artikel Terkait
Sering Salah Kaprah, Ternyata 4 Kebiasaan Ini Sangat Bertentangan Dengan Medis
Wujudkan Generasi Emas di 2045, Muamalat Institute Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia
Kanwil DJP Banten Salurkan Bantuan Uang Tunai Untuk KorbanĀ Gempa Cianjur
Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Begini Kronologinya
Lord Rangga Petinggi Sunda Empire Meninggal Dunia, Kerabat Dekat Ungkap Riwayat Penyakitnya
Pemprov Banten Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianjur, Al Muktabar: Jangan Melihat Nilainya