Baca Juga: Mengenal Neglang, Marketplace Lokal Pandeglang yang Siap Dorong UMKM Jualan Online
Sementara bila ada kelebihan pembayaran pajak, maka WP dapat meminta pengembalian atau memindahbukukan kelebihan tersebut ke jenis pajak lainnya.
Surat Teguran
Surat Teguran diterbitkan jika WP gagal melakukan repatriasi atau tidak menginvestasikan harta sesuai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Pandeglang Dapat Bantuan Gudang Beku Portable Senilai Rp 1,7 Miliar Lebih
Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022, dan harta hasil repatriasi harus berada di Indonesia paling singkat 5 tahun sejak terbitnya Surat Keterangan.
Sedangkan komitmen investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023, dan tidak boleh dicairkan paling singkat 5 tahun sejak realisasi investasi.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Mitsubishi Fuso Peroleh 6.000 Lebih SPK
Untuk memantau komitmen tersebut, WP wajib membuat laporan secara elektronik ke DJP melalui laman pajak.go.id, selambat-lambatnya bersamaan dengan laporan SPT Tahunan PPh.
Untuk laporan tahun pertama, disampaikan selambat-lambatnya bersamaan dengan SPT Tahunan PPh 2022. Laporan tahun berikutnya mengikuti SPT Tahunan PPh 2023, dan seterusnya, sampai berakhirnya batas waktu repatriasi atau investasi.
Artikel Terkait
Y2022 Momentum Perbaikan Data Pajak
Target Pendapatan Pajak Bumi Bangunan di Pandeglang Rp 39 Miliar
Tindak Tegas WP Tak Patuh, Aset 2 Wajib Pajak Disita KPP Tigaraksa
Resmi Naikan Harga BBM Jenis Pertamax, Erick Thohir Minta Maaf : Pemerintah Tak Bisa Andalkan Pajak
Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Lakukan Konservasi Hutan Mangrove
Kabar Gembira! Mulai 18 Agustus sampai Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapuskan