Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah selesai sejak 3 bulan lalu. Gelaran yang dilaksanakan pada 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022, sangat diminati Wajib Pajak (WP). Tercatat 247.918 WP turut serta, dengan total pembayaran mencapai 61,01 triliun. Namun setelah program ini berakhir, apa yang harus dilakukan?
Sebagaimana janji di awal program, peserta PPS akan menikmati beberapa keistimewaan, yakni untuk Kebijakan I, tidak kena sanksi kenaikan 200 persen, dan di Kebijakan II, tidak akan diperiksa untuk tahun pajak 2016 – 2020.
Baca Juga: Kepala BPIP Sampaikan Ceramah di Annual Meeting and International Conference AIAT se-Indonesia
Ditambah adanya proteksi data, yang menjamin bahwa data harta yang disampaikan melaui 2 kebijakan ini, tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.
Apakah peserta PPS secara otomatis akan mendapatkan keistimewaan tadi?
Baca Juga: Jasa Marga Paparkan Peningkatan Kinerja Positif Perseroan di Tahun 2022
Proses keikutsertaan di PPS berbeda dengan Amnesti Pajak. Saat program Amnesti Pajak, Surat Pernyataan yang disampaikan, diteliti dulu oleh petugas pajak, sehingga Surat Keterangan yang diperoleh WP telah final.
Namun pada PPS, WP harus menyampaikan sendiri Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik, tanpa melalui proses penelitian. Karenanya dimungkinkan terjadi kesalahan tulis, hitung, maupun kekeliruan dalam memasukkan data.
Untuk memperbaikinya, semua data yang masuk akan divalidasi oleh sistem secara otomatis. Jika ada yang tidak selaras, maka sistem akan meneruskan data tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
Selanjutnya, data diteliti ulang oleh Account Representatif (AR) dengan cara memadankan (matching) data di Surat Keterangan dengan basis data pajak.
Baca Juga: Pasca Pandemi, Bank Jatim Terus Fokus Pada Peningkatan Transformasi Digital Banking
Hasilnya akan terbit beberapa jenis surat, antara lain Surat Pembetulan, Surat Pembatalan, dan Surat Klarifikasi. KPP juga dapat menerbitkan Surat Teguran untuk menagih komitmen pengalihan harta dari luar ke dalam negeri (repatriasi) dan investasi.
Artikel Terkait
Y2022 Momentum Perbaikan Data Pajak
Target Pendapatan Pajak Bumi Bangunan di Pandeglang Rp 39 Miliar
Tindak Tegas WP Tak Patuh, Aset 2 Wajib Pajak Disita KPP Tigaraksa
Resmi Naikan Harga BBM Jenis Pertamax, Erick Thohir Minta Maaf : Pemerintah Tak Bisa Andalkan Pajak
Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Lakukan Konservasi Hutan Mangrove
Kabar Gembira! Mulai 18 Agustus sampai Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapuskan