PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang hari ini, Selasa, 6 September 2022.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti.
"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujar Yekti.
Untuk diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar.
Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ***
Artikel Terkait
Fokus dan Allip Banten Kritisi Kebijakan Pemkab Pandeglang , Uday Suhada : Jangan Memaksakan Kehendak
Diskoperindag Pandeglang Jual Ribuan Paket Sembako Murah
Sejarah! MTs Manba'ussalam Lahirkan 6 Pramuka Garuda
Puluhan Bangunan PKL di Pasar Cimol Diratakan Satpol PP
Mimpi Sekolah Layak Kini Terwujud, Bangkitkan Asa Cita-cita Pelajar di Pelosok Banten
Tanto Sambut Baik Wacana Pengembangan Port Tourism di Pandeglang