Puluhan Bangunan PKL di Pasar Cimol Diratakan Satpol PP

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Potret Puluhan Bangunan PKL di Pasar Cimol Diratakan Satpol PP (istimewa)
Potret Puluhan Bangunan PKL di Pasar Cimol Diratakan Satpol PP (istimewa)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban dengan pembongkaran puluhan bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) pasar cimol Kecamatan Cikande pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung.

Baca Juga: Sejarah! MTs Manba'ussalam Lahirkan 6 Pramuka Garuda

Pantauan di lokasi pembongkaran yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB tepatnya di Jalan Cikande-Rangkasbitung Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande dengan menggunakan alat berat beko atau eskalator dan alat manual berupa gergaji mesin, linggis dan palu terhadap bangunan atau lapak PKL pada bahu jalan yang mengganggu ketertiban dan masyarakat.

Tampak para pedagang turut menyaksikan pembongkaran tanpa ada reaksi perlawanan sehingga berjalan kondusif.

Baca Juga: Diskoperindag Pandeglang Jual Ribuan Paket Sembako Murah

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran sudah di sosialisasikan atau peringatan selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan SOP (standar operasional).

“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama 7 hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga 3 hari baru kita eksekusi, totalnya 28 hari SOP nya,” katanya di sela-sela pembongkaran.

Baca Juga: Fokus dan Allip Banten Kritisi Kebijakan Pemkab Pandeglang , Uday Suhada : Jangan Memaksakan Kehendak

Ajat menyebutkan, pembongkaran lapak PKL untuk saat ini sebanyak 42 unit bangunan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung dengan membangun bangunan di atas saluran air yang di kelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan, setelah kita tertibkan kita berikan solusi untuk relokasinya bisa di pasar pemerintah di Pasar Banjar bisa di Pasar Mambo di belakang, kalau yang di depan ini nanti kita tertibkan juga karena sama ini mengenai saluran bisa juga di sekitaran tanah warga di sekitaran sini, itu sudah kita alokasikan untuk solusinya,”katanya.

Baca Juga: Kapolri Minta Seluruh Jajaran Kembali Berusaha Meraih Kepercayaan Publik

Solusi yang dimaksud, lanjut Ajat, bagi para PKL yang bangunannya dibongkar saat ini akan di relokasi oleh dinas terkait yakni Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) sebelum dilakukan pembongkaran.  “Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya,”katanya.

Setelah pasar cimol, Ajat memastikan, akan melakukan penertiban Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 18 Agustus sampai Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapuskan

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X