Kabar Gembira! Mulai 18 Agustus sampai Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapuskan

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:13 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (foto: DigitalMedia)
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (foto: DigitalMedia)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.

Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Inilah 3 Peristiwa Penting Di Hari Jum'at Yang Jarang Diketahui, Simak Selengkapnya

Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Hal itu disampaikan Al Muktabar usai Meluncurkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi, Di Hotel LYNN Jl. Maulana Yusuf No. 11A, Kota Serang, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tanggapi Berita Viral Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung

"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ungkapnya.

Dikatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

Baca Juga: Sepatu Adidas Original yang Ramai Peminat

"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.

Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh. Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik.

Baca Juga: Keseruan Karyawan-Manajemen Hotel The Royale Krakatau Lomba 17-san: Bangun Kebersamaan!

Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X