Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tanggapi Berita Viral Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:11 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tanggapi Berita Viral Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung (Instagram @rumahsinggalclow)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tanggapi Berita Viral Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung (Instagram @rumahsinggalclow)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tanggapi tindakan cepat tanggap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengenai Video viral 6 ekor kucing yang diduga Sengaja ditembak dan ditemukan di area Sesko TNI Martanegara Bandung pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Ridwan Kamil Menyebut kasus tersebut sudah ditangani oleh Jenderal Andika Perkasa, melalui Jajarannya untuk mengusut tuntas insiden penembakan terhadap kucing oleh Salah satu oknum TNI.

Baca Juga: Sepatu Adidas Original yang Ramai Peminat

"Insiden penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderalantniandikaperkasa sesuai dengan wilayah/area administrasi kewenangannya," kata Ridwan Kamil dikutip Pandeglangnews.comid dari akun Instagram pribadinya @ridwankamil.

Baca Juga: Keseruan Karyawan-Manajemen Hotel The Royale Krakatau Lomba 17-san: Bangun Kebersamaan!

Ridwan Kamil Menyayangkan atas kejadian tersebut.

Dirinya juga berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, serta bisa dijadikan pembelajaran, untuk menjaga dan memperlakukan mahluk sesama ciptaan Tuhan lebih baik lagi.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Begini Penampakannya

 Setelah menindak lanjuti arahan dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Tim kuasa hukum TNI menemukan adanya penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di Lingkungan Sesko TNI, Bandung dilakukan oleh Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI).

Diketahui tindakan tersebut dilakukannya dengan Alasan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga: Di Bawah Asuhan BPIP, Presiden Kukuhkan Calon Paskibraka Menjadi Paskibraka Tahun 2022

Penembakan tersebut menggunakan senapan angin miliknya dan terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Brigjen NA disangkakan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke 77, Pelti Pandeglang Gelar Kejuaraan Ganda Putra

Halaman:

Editor: Eka Purnadi

Sumber: Instagram Ridwan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X