PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Satreskrim Polres Lebak berhasil ungkap kasus judi online jenis toto gelap (togel) di Wilayah Kabupaten Lebak pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan pengungkapan kasus judi online diwilayah Lebak. “Benar Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Indik.
Baca Juga: Al Muktabar: Dengan Kita Berpramuka, Kita Akan Jadi Manusia Unggul
Indik menjelaskan dari penangkapan tersebut diamankan tiga pelaku beserta barang bukti dari para tersangka.
“Telah diamankan tiga pelaku DJ (35), RH (52) dan LR (63) berikut barang bukti satu unit Handphone samsung, uang tunai Rp70.000, dua lembar bukti dopiste, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ,” ujar Indik.
Dalam hal ini Indik menerangkan peran dari para tersangka dalam menjalankan bisnis judi online togel.
“Pelaku DJ 35 selaku penyedia atau bandar dan sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan, sedangkan untuk pelaku RH 52 dan LR 63 selaku pemasang sudah memasang togel melalui pelaku DJ sudah dilakukannya dalam 2 bulan ini untuk mengharapkan keuntungan,” jelas Indik.
Baca Juga: Banten Raih Medali Emas di Kejurnas Tinju Sumut 2022
Artikel Terkait
Lantik Ratusan Pegawai Secara Offline dan Online, Tatu Ingatkan Jangat Lambat
Korban Pinjaman Online Ilegal Jangan Bayar Cicilan Lagi Meskipun Ditagih!
MUI Haramkan Kegiatan Pinjaman Online, Ini Alasannya
Kenapa Sih Penjual Online Shop Selalu Bilang Harga Cek di Inbox. Ternyata Begini Penjelasannya!
Arena Judi Sabung Ayam di Pandeglang Digerebek Polisi, Pelaku Kocar Kacir
Dituding Mirip Judi, Trading Binary Option Viral di Medsos