PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Pemkab Pandeglang melakukan Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Pengadilan Agama Pandeglang, dan Polres Pandeglang, tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pandeglang.
“Kami Pemerintah Kabupaten Pandeglang patut bangga, karna sampai hari ini belum semua Pemerintah Kabupaten dan Provinsi yang mempunyai Mall Pelayanan Pablik," ujar Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat Selasa, 26 Juli 2022.
Baca Juga: Odong-Odong Tertabrak Kereta Api di Serang, 9 Orang Meninggal Dunia. Sopir Diamankan Polisi
Menurutnya, tujuan dibentuknya Mall Pelayanan Publik untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan surat perijinan dan hal lainya.
“Kita di pacu oleh pemerintah pusat bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga pandeglang mencoba membuat Mall Pelayanan Publik dan alhamdulillah masyarakat sudah melalui proses percepatan yang begitu mudah," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung Disambut Haru Keluarga!
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Hendri Mardaung berterima kasih kepada Bupati Pandeglang karena telah dilaksanakannya penandatanganan satu kesepahanaman yang juga telah dilaksanakan di tingkat pusat.
"Kita bersyukur bahwa salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Banten Pandeglanglah yang memiliki Mall Pelayanan Publik," ucapnya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Fungsi dan Tugas Divisi Propam Polri, Simak Selengkapnya
Artikel Terkait
Alvin, Pengusaha Muda Pandeglang yang Sukses Raup Cuan Ratusan Juta Per Bulan dari Bisnis Konveksi
2.149 P3K Terima SK, Bupati Irna Janji Perjuangkan 7 Ribu Honorer di Pandeglang
Modus Main ke Rumah, Seorang Ibu di Pandeglang Curi Uang Rp 39 Juta Milik Tetangga
Bupati Irna Resmikan Gedung Baru Puskesmas Pandeglang
Raih Medali Emas dan Perunggu di POPDA X Banten, Atlet Takraw Pandeglang Diganjar Bonus