PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Mantan Pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas dari rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Demikian hal tersebut dibenarkan oleh Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. “Insyaallah mohon doanya,” kata Aziz saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Fungsi dan Tugas Divisi Propam Polri, Simak Selengkapnya
Habib Rizieq diketahui langsung menuju kediamannya di Petamburan dan langsung disambut keluarga. Aziz mengatakan, akan ada acara syukuran khusus keluarga.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Baca Juga: Modus Jemput Pacar, Konsumen Bawa Kabur Motor Penjaga Toko Pakaian
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Habib Rizieq juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Cek Fakta: Viral, Habib Bahar Bin Smith Mengintai Menhan Prabowo Subianto, Benarkah?
Habib Bahar Semprot Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Sebut Tuhan Bukan Orang Arab
Dapat Berkah dan Awet Muda, Modus Habib Yusuf Cabuli Kedua Santrinya
Ini Sosok Habib Yusuf Alkaf, Pemuka Agama Sekaligus YouTuber yang Ditangkap karena Dugaan Pencabulan
Ngaji Bareng Habib Lutfi Digelar di Lebak: Toleransi Ditanamkan Sejak Zaman Walisongo