Nyaris Di Blokir Kominfo, Google Akhirnya Beri Kabar Baik Untuk Pengguna Indonesia

- Senin, 18 Juli 2022 | 15:51 WIB
Nyaris Di Blokir Kominfo, Google Akhirnya Beri Kabar Baik Untuk Pengguna Indonesia. (Ilustrasi pixabay)
Nyaris Di Blokir Kominfo, Google Akhirnya Beri Kabar Baik Untuk Pengguna Indonesia. (Ilustrasi pixabay)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Ditengah ancaman pemblokiran oleh Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo) karena tak kunjung melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Google akhirnya Memberikan kabar baik untuk penggunanya.

Sebagai salah satu PSE asing lingkung privat di Indonesia, yang menyedot pengguna terbesar di indonesia.Google menyebutkan akan mengikuti dan patuh terhadap aturan baru untuk pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca Juga: Penduduk Miskin Provinsi Banten Diklaim Menurun, Berikut Data Lengkap Dari BPS

Hal tersebut disampaikan secara langsung melalui perwakilannya.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google seperti dikutip dari Antara pada Senin, 18 Juli 2022.

Diketahui Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah meminta para penyelenggara sistem elektronik seperti Google, Facebook, dan Twitter yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran PSE.

Baca Juga: Modus Main ke Rumah, Seorang Ibu di Pandeglang Curi Uang Rp 39 Juta Milik Tetangga

Aturan tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia baik yang domestik, maupun asing.

Peraturan tentang pendaftaran PSE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan juga Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Namun hingga menjelang batas waktu yang ditentukan oleh Kominfo, yakni tanggal 20 Juli besok, Google belum juga melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Jadi Pelaku Curanmor dan Penadah, Warga Lebak dan Tangerang Diamankan Polisi

Selain Google, beberapa PSE asing lainnya seperti Meta yang menaungi Facebook, WhatsApp, dan Instagram yang juga belum melakukan pendaftaran.

Mengingat Facebook, WhatsApp, dan Instagram memiliki jutaan pengguna di Indonesia, maka hal ini bisa semakin mengkhawatirkan penggunanya.

Namun Sampai saat ini,  pihak Meta masih belum memberikan Tanggapan.

Halaman:

Editor: Eka Purnadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X