PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Nomor : 35/07/36/Th. XVI, 15 Juli 2022, jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 814,02 ribu orang.
Turun 38,26 ribu orang terhadap September 2021 dan menurun 53,21 ribu orang terhadap Maret 2021. Persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada Maret 2022 sebesar 6,16 persen.
Baca Juga: Modus Main ke Rumah, Seorang Ibu di Pandeglang Curi Uang Rp 39 Juta Milik Tetangga
Turun 0,34 poin persen poin terhadap September 2021 dan juga menurun 0,50 persen poin terhadap Maret 2021.
Berdasarkan daerah tinggal, di perkotaan persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 6,04 persen.
Turun menjadi 5,73 persen pada Maret 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 7,72 persen, turun menjadi 7,46 persen pada Maret 2022.
Baca Juga: Jadi Pelaku Curanmor dan Penadah, Warga Lebak dan Tangerang Diamankan Polisi
Dibanding September 2021, jumlah penduduk miskin Maret 2022 perkotaan turun sebanyak 10,13 ribu orang (dari 576,62 ribu orang pada September 2021 menjadi 566,49 ribu orang pada Maret 2022).
Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 28,12 ribu orang (dari 275,66 ribu orang pada September 2021 menjadi 247,54 ribu orang pada Maret 2022).
Baca Juga: Warga di Dua Desa di Bayah Antusias, Normalisasi Sungai Cimadur Segera Ditangani Pemprov Banten
Dalam surveinya, BPS menetapkan Garis kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp570.368,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis kemiskinan Makanan sebesar Rp412.182,- (72,27 persen) dan Garis kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp158.185,- (27,73 persen).
Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Banten memiliki 4,86 orang anggota rumah tangga.
Dengan demikian, besarnya Garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.711.988,-/rumah tangga miskin/bulan.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Keluhkan Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah: Sudah Lulus Diklat Tapi Belum Dilantik!
Artikel Terkait
Permohonan Informasi Publik Tidak Dijawab, Bank Banten Dikirimi Surat Keberatan Informasi Publik Oleh Nasabah
HUT Bhayangkara ke-76, Ketua DPRD Banten Berharap Polri Lebih Pintar dari Pelaku Kejahatan
Cabor PUBG Banten Raih Peringkat Lima pada Fornas 2022
Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Lakukan Konservasi Hutan Mangrove
Warga di Dua Desa di Bayah Antusias, Normalisasi Sungai Cimadur Segera Ditangani Pemprov Banten