PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Polsek Patia Polres Pandeglang mendapatkan laporan dari korban Sodah (34) bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian didalam rumah korban.
Mendapat laporan tersebut, personel respon cepat dan lakukan penangkapan terhadap pelaku YI (44) di Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang pada Kamis 14 Juli 2022.
Baca Juga: Jadi Pelaku Curanmor dan Penadah, Warga Lebak dan Tangerang Diamankan Polisi
Kapolsek Patia AKP M Samsuri menjelaskan Kronologis kejadian, bahwa pada Senin (13/07) pukul 16.00 Wib korban melaporkan pelaku yang masuk kedalam rumah korban dengan modus pelaku main ke rumah korban.
"Namun ketika situasi sepi pelaku mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang hasil warung dan uang didalam kamar yang disimpan di bawah kasur yang dimasukan kedalam tas," beber Samsuri.
Baca Juga: Warga di Dua Desa di Bayah Antusias, Normalisasi Sungai Cimadur Segera Ditangani Pemprov Banten
Setelah dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian.
"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan cara main kerumah korban ketika sepi pelaku melancarkan aksinya, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dirumah korban dengan total uang yang diambil Rp39.000.000," ujar Samsuri.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Keluhkan Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah: Sudah Lulus Diklat Tapi Belum Dilantik!
Ia menambahkan ketika tersangka mengakui perbuatannya langsung dilakukan pemeriksaan di Polsek Patia
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Cerita Kasir Minimarket di Kota Serang yang Tertembak Saat Kejar Pencuri
Pencuri Bersenpi di Kota Serang Ternyata Nyuri Popok Bayi
2 Tersangka Spesialis Pencuri Congkel Rumah di Serang Dibekuk Polisi
2 Pencuri Rel Kereta Api Berhasil Diringkus Polres Serang Kota
Nyaris Diamuk Massa, Pencuri Sarang Walet di Pasir Putri Diamankan Polisi
Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kerbau di Kabupaten Serang