PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat (tadah) dengan dua tersangka berinisial RR (28) dan DW (31) pada Kamis (14/07).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman membenarkan telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Warga di Dua Desa di Bayah Antusias, Normalisasi Sungai Cimadur Segera Ditangani Pemprov Banten
"Dari kasus itu kami berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial RR warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dan DW Desa Cirendeu Kecamatan. Solear Kabupaten Tangerang,” kata Nur.
Nur menjelaskan kronologis peristiwa pencurian tersebut, awalnya korban pada Selasa (15/03) sekitar pukul 21.30 WIB korban memarkirkan sepeda motor dirumah tepatnya di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka Kab.Tangerang.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Keluhkan Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah: Sudah Lulus Diklat Tapi Belum Dilantik!
Selanjutnya korban beristirahat didalam rumah dan pada Rabu (16/03) sekita pukul 05.30 Wib ketika korban bangun tidur melihat sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah ternyata sudah tidak ada
Nur menuturkan setelah menerima laporan korban tim Satreskrim Polsek Cisoka segera melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
Baca Juga: Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Lakukan Konservasi Hutan Mangrove
Artikel Terkait
Pencuri Bersenpi di Kota Serang Ternyata Nyuri Popok Bayi
2 Tersangka Spesialis Pencuri Congkel Rumah di Serang Dibekuk Polisi
2 Pencuri Rel Kereta Api Berhasil Diringkus Polres Serang Kota
Nyaris Diamuk Massa, Pencuri Sarang Walet di Pasir Putri Diamankan Polisi
Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kerbau di Kabupaten Serang