Yoyok menyampaikan, bahwa konservasi hutan mangrove sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan umat manusia.
"Hal ini sejalan dengan peran pajak yang juga menjadi soko guru utama kekuatan negara yang secara legitimasi historis ditetapkan sejak tanggal 14 Juli 1945 sebagai urusan yang sangat penting," tuturnya.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Khodam Leluhur Dan Khodam Amalan! Mana Yang Lebih Baik? Simak Selengkapnya
"Pajak menjadi pembahasan khusus dalam rangka mencari sumber-sumber penerimaan utama negara yang menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambungnya.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai hutan mangrove oleh Hari Mahardika dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga Ternyata Boleh, Ini Dalilnya!
Hari menyatakan terdapat lebih dari 5,7 juta hektar hutan mangrove di seluruh Indonesia dan salah satunya ada di Kabupaten Tangerang yaitu dengan nama Ketapang Urban Agriculture.
"Terdapat 14,5 hektar lahan mangrove di Ketapang Urban Agriculture yang sebagiannya sudah ditanami mangrove dan sebagian lagi menjadi tambak udang," ujarnya.
Baca Juga: Miliki Sertifikat Juru Penyembelihan Halal, Al Muktabar Hari ini Potong 10 Hewan Kurban
Hari menjelaskan mengenai berbagai jenis pohon mangrove yang ditanam di media lumpur dan pasir di Ketapang Urban Agriculture.
Artikel Terkait
BI Banten dan Kanwil DJP Banten Kolaborasi Sukseskan Penerimaan Negara
Target Pendapatan Pajak Bumi Bangunan di Pandeglang Rp 39 Miliar
Kukuhkan Kembali Kerjasama, DJP Banten dan UMN Teken MoU Tax Center
Tindak Tegas WP Tak Patuh, Aset 2 Wajib Pajak Disita KPP Tigaraksa
Resmi Naikan Harga BBM Jenis Pertamax, Erick Thohir Minta Maaf : Pemerintah Tak Bisa Andalkan Pajak
Gandeng APINDO, Kanwil DJP Bante Gelar Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan