2.149 P3K Terima SK, Bupati Irna Janji Perjuangkan 7 Ribu Honorer di Pandeglang

- Selasa, 12 Juli 2022 | 15:55 WIB
Dokumentasi 2.149 P3K Terima SK, Bupati Irna Janji Perjuangkan 7 Ribu Honorer  (istimewa)
Dokumentasi 2.149 P3K Terima SK, Bupati Irna Janji Perjuangkan 7 Ribu Honorer  (istimewa)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID,  - Sebanyak 2.149 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pandeglang menerima SK dari Bupati Pandeglang.

Penyerahan SK pengangkatan PPPK secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita di Stadion Badak Pandeglang, Selasa (12/72022).

Baca Juga: Alvin, Pengusaha Muda Pandeglang yang Sukses Raup Cuan Ratusan Juta Per Bulan dari Bisnis Konveksi

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita merasa bersyukur ikut berbahagia atas penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi para pegawai P3K.

"Alhamdulilah 2.149 pegawai P3K di Kabupaten Pandeglang telah menerima SK hari ini, dan kami ikut berbahagia, "kata Irna.

Menurut Irna, dirinya menyadari masih masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan terkait nasib para honorer, dimana masih ada sekitar 7 ribu honorer saat ini yang belum menyandang P3K.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Khodam Leluhur Dan Khodam Amalan! Mana Yang Lebih Baik? Simak Selengkapnya

"Kami akan terus memperjuangkan nasib para honorer ke Pemerintah Pusat dan meminta Pemerintah agar memberikan kuota yang lebih besar untuk Kabupaten Pandeglang dalam pengadaan rekrutmen P3K, "terang Irna.

Irna berharap di akhir tahun 2023 semua honorer di Kabupaten Pandeglang bisa terangkat menjadi P3K.

Baca Juga: Qurban 1 Kambing Untuk 1 Keluarga Ternyata Boleh, Ini Dalilnya!

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Muhammad Amri mengatakan jumlah P3K yang menerima Surat Keputusan (SK) hari ini sebanyak 2.149 orang.

"Terdiri dari P3K Non guru 51 orang, P3K guru tahap I sebanyak 1.156 orang, P3K guru tahap II 768 orang, dan P3K passing grade sebanyak 174 orang, "katanya. ***

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X