PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim mabes polri kasus Doni Salmanan nampaknya telah memasuki babak baru.
Seperti diketahui pria asal Bandung yang dijuluki "Crezy Rich Soreang" terlibat kasus investasi bodong aplikasi qoutex ini akan segera menjalani persidangan.
Baca Juga: Sukses Pertahankan WTM, Ini Sejumlah Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021
Hal ini dikarenakan Bareskrim Polri telah memutuskan untuk melimpahkan sepenuhnya perkara kasus tersebut.
Dimana tepatnya Hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, Doni salmanan menghadiri pelimpahan perkara tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kota Bandung.
Baca Juga: Viral, Pohon Pisang Miliki Tujuh Jantung Gegerkan Warga Pandeglang
Sementara itu pihak Kejati Jawa barat yang di wakili kepala Kejati Didi Suhardi menjelaskan, untuk gelar persidangan Doni salmanan akan di laksanakan di kejaksaan negeri kabupaten Bandung.
Ha ini dikarenakan lantaran kasus yang menjerat Doni salmanan berada di wilayah hukum kabupaten Bandung.
Artikel Terkait
Miliki Potensi Investasi Rp92,4 Triliun, Bank Banten Siap All Out Dukung Pengembangan KEK Tanjung Lesung
Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Dituding Kaya Berkat Afiliator, Apa Bedanya dengan Influencer? Simak Disini
Doni Salmanan dan Indra Kenz Resmi jadi Tersangka, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang Untuk Segera Melapor
Rizky Billar dan Lesti Kejora Terseret Kasus Investasi Bodong Aplikasi DNa Pro, Pernah Terima Duit Rp1 M