Permohonan Informasi Publik Tidak Dijawab, Bank Banten Dikirimi Surat Keberatan Informasi Publik Oleh Nasabah

- Minggu, 3 Juli 2022 | 18:53 WIB
Bank Banten (Hendra Pandeglangnews )
Bank Banten (Hendra Pandeglangnews )

PANDEGLANGNEWS.CO.ID,-Bank Banten dikirimi surat keberatan informasi publik oleh salah seorang nasabah, Moch Ojat Sudrajat. Hal itu karena permohonan informasi publiknya tidak dijawab.

"Surat permohonan informasi publiknya telah diterima pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu. Sampai saat ini tidak kunjung dijawab," katanya, Minggu (3/7/2022).

Menurutnya, salah satu cerminan management Bank Banten berkinerja baik adalah diharapkannya transpransi, dan salah satunya adalah menjawab atau memberikan informasi publik kepada siapa pun termasuk kepadanya selaku pemohon informasi publik.

Baca Juga: Agenda Dengarkan Dua Saksi a De Charge Mantan Kadindik Banten pada Sidang UNBK 2018, Ini yang Terungkap

"Dan pada hari ini Saya akan meneruskan proses permohonan informasi public saya, dengan tahapan selanjutnya yakni mengirimkan Surat Keberatan yang jika surat keberatan Saya tidak juga dijawab atau ditanggapi maka penyelesaiannya adalah bersidang di Komisi Informasi Provinsi Banten," ungkapnya.

Bahwa informasi publik, sambungnya, merupakan hak warga negara Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28F UUD 1945 yang kemudian diatur dengan UU 14 Tahun 2008 serta aturan turunannya,

"Apalagi jika yang meminta informasi tersebut adalah warga Banten dan kebetulan nasabah Bank Banten juga," ungkapnya.

Baca Juga: 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polresta Tangerang

Bahwa sepengetahuannya, Pj. Gubernur Banten, yang juga merupakan PSPT di Bank Banten sangat konsen dengan keterbukaan informasi publik di Pemprov Banten, bahkan akan ada penerapan aturan jika ada OPD yang tidak memberikan informasi publik, sementara informasi tersebut bukan merupakan informasi dikecualikan maka akan ada sanksi.

"Untuk itu, saya berharap Pak Pj. Gubernur juga dapat menerapkan hal yang sama terhadap Bank Banten serta BUMD milik Pemprov Banten lainnya," ujarnya.

"Bahwa untuk itu, dengan fakta yang ada ini, Saya selaku Nasabah Bank Banten juga berharap ada langkah–langkah konkrit terhadap Bank Banten agar Bank Banten bisa segera mengejar Bank–Bank BPD lainnya," katanyaBaca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Begini Perjalanan Karirnya

Dirinyapun mengusulkan beberapa hal, yaitu evaluasi menyeluruh terhadap Kinerja jajaran Direksi dan Komisaris Bank Banten saat ini, mengundang OJK dan Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2021 dan setelah dipastikan kondisi manajemen telah baik maka meminta kepada 8 Pemda/Pemkot untuk menempatkan RKUD-nya di Bank Banten.***

Editor: Hendra Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X