7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polresta Tangerang

- Jumat, 1 Juli 2022 | 14:23 WIB
Dokumentasi konferensi pers 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polresta Tangerang (Istimewa )
Dokumentasi konferensi pers 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polresta Tangerang (Istimewa )

Baca Juga: Lahir Tanpa Lubang Anus, Bayi di Kutabumi Tangerang Butuh Bantuan Untuk Operasi Bedah

"Dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” sambung Shinto.

Pada saat bersamaan Shinto menjelaskan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB.

"Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.

Baca Juga: Atasi Masalah Latsar CPNS Papua, LAN Gelar Rakorsus dengan BKPSDM 10 Kabupaten Papua

Shinto menjelaskan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.

 “Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi," tuturnya.

Baca Juga: Koordinasi Dengan DPRD Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Terima Banyak Saran dan Masukan

"Selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” sambungnya.

Shinto menuturkan adapun tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara adalah tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: HUT Ke-44 Tahun Pasar Modal Indonesia, RSUD Pandeglang Dihadiahi Mobil Ambulans

“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY als Sidik (28), DS als Deri (27) dan DM als Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang," tuturnya.

"BY als Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” tambahnya.

Baca Juga: Perkuat Lembaga Keuangan Mikro, DPD RI Gelar Uji Sahih di Kampus UNTIRTA

Shinto menjelaskan sesuai perintah Kapolda Banten akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X