PANDEGLANGNEWS.CO.ID,-Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Uji sahih Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA).
Uji Sahih tersebut digelar di Gedung Auditorium FEB Untirta, Jl. Raya Palka Km. 03 Sindangsari, Pabuaran, Serang, Banten pada Senin (20/6/2022).
Turut hadir Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Darmansyah Husein dan Casytha A. kathmandu, Koordinator tim, TB. M. Ali Ridho Azhari dan seluruh Anggota Komite DPD RI.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin Mencuat, Ulama dan Tokoh Masyarakat di Kota Serang Deklarasikan Anti Khilafah
Sementara dari pihak Kampus Untirta, turut hadir Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, Dekan Fakuktas FEB, Akhmadi dan Dekan Fakultas, Rani Sri Agustina dan para Dekan Fakuktas yang lainnya.
Rektor Untirta, Fatah Sulaiman mengaku pihaknya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Komite 4 DPD RI yang telah memberikan kepercayaan sekaligus niat baik untut berkolaborasi.
"Bahkan kami siap untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk membantu akfitias DPD RI di Banten," kata Fatah dalam sambutannya.
Baca Juga: Kaywood, Produk Jam Tangan Kayu dari Pandeglang Lolos Jadi Finalis di AKI Expo 2022
Menurut Fatah, agenda tersebut sangat penting, ada inisiatif dari DPD untuk mereview undang-undang tersebut yang tujuannya sangat mulia untuk memperkuat pemberdayaan UMKM.
Artikel Terkait
371 Jemaah Haji Kloter 20 Asal Pandeglang Diberangkatkan
Keluhkan Pelayanan Publik, Masyarakat Bisa Adukan Melalui Aplikasi SP4N Lapor
HUT ke-30, PT Chandra Asri Gandeng PFIJ Gelar Lomba
Kaywood, Produk Jam Tangan Kayu dari Pandeglang Lolos Jadi Finalis di AKI Expo 2022
Khilafatul Muslimin Mencuat, Ulama dan Tokoh Masyarakat di Kota Serang Deklarasikan Anti Khilafah