PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah, Bank Banten bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang Layanan Penerimaan Setoran Pajak Daerah dan Pemanfaatan Potensi Para Pihak, di Kantor BAPENDA Pandeglang, Selasa, 7 Juni 2022
Kerjasama ini merupakan wujud upaya Bank Banten dalam akselerasi target penerimaan pajak Kabupaten Pandeglang sebesar Rp79 miliar selama tahun 2022.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik
Dengan strategi jemput bola atau turun langsung kepada nasabah, layanan SmartVan Bank Banten akan menjangkau 36 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Direktur Bisnis Bank Banten, Cendria Tj Tasdik mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan langkah baik Bank Banten untuk bisa kian bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Menginap di Dekat Pantai Sawarna: Hotel Horison Swarna Lebak di Bayah
“Semoga langkah awal ini, Bank Banten dapat turut membantu BAPENDA dalam mencapai target penerimaan pajak di Pandeglang," ujarnya.
"Hal ini dilakukan untuk mengakselerasikan pendapatan asli daerah (PAD) Pandeglang. Kita akan coba mendekati nasabah, dengan mengaktifkan layanan aktif mobile selama satu minggu di 36 Kecamatan di Pandeglang,” sambungnya.
Baca Juga: Gandeng APINDO, Kanwil DJP Bante Gelar Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Artikel Terkait
Bank Banten Bagikan 15 Unit Motor Lewat Program CLBK
Bank Banten Teken MOU Layanan Perbankan dengan Pemkab Pandeglang
Aset Tumbuh 65,7 persen, Kinerja Bank Banten Siap Ngacir di 2022
Lewat Safari Ramadhan, Bank Banten Kian Mesra Dengan Rangkasbitung
Gelar RUPS Tahunan, Bank Banten Optimis Lanjutkan Transformasi
Pemprov Banten Dorong Delapan Kabupaten dan Kota Pindahkan RKUD ke Bank Banten