PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Banten menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan salah satu program utamanya, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi seluruh anggota APINDO se-Provinsi Banten.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid. Sebanyak 100 anggota APINDO mengikuti sosialisasi secara langsung dari Menara Top Food, Tangerang dan selebihnya mengikuti melalui tautam zoom meeting.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Siap Berkolaborasi Dengan Perguruan Tinggi
Dalam sambutannya, sekretaris APINDO Provinsi Banten Tomi Rahmatullah menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungannya untuk APINDO dalam melaksanakan bisnis semasa pandemi sehingga dapat berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
“Ajang ini menjadi tempat berinteraksi antara anggota APINDO dengan para pegawai pajak,” ujar Tomi Rahmatullah
Baca Juga: Perkuat Keutuhan NKRI dan Toleransi Beragama, Senator Tb M Ali Ridho Gelar Sosialisasi 4 Pilar
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan mengenai kebijakan-kebijakan terbaru pemerintah terkait UU HPP, diantaranya tentang penyesuaian tarif PPN dan PPS.
“Selain itu juga disampaikan tentang bukti potong elektronik unifikasi yang tentu juga merupakan hal penting untuk diketahui oleh semua anggota APINDO,” tutur Yoyok Satiotomo
Baca Juga: 31 Mei 2022 Diperingati Hari Tanpa Tembakau, World No Tobacco Day
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dalam bentuk diskusi panel oleh tim fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dan Muslih Anwari dengan moderator Relawan Pajak yang juga Wakil Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Banten Wulan Retnowati.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait teknis pelaksanaan PPS dan pengumuman pemenang doorprize bagi peserta sosialisasi dengan nilai pre-test dan post-test terbaik dan 3 orang peserta teraktif.
Sosialisasi PPS masih gencar dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan Kanwil DJP Banten untuk mengingatkan wajib pajak bahwa PPS akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. ***
Artikel Terkait
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Inilah Jadwal Samsat Keliling Hari Ini
Y2022 Momentum Perbaikan Data Pajak
Target Pendapatan Pajak Bumi Bangunan di Pandeglang Rp 39 Miliar
Tindak Tegas WP Tak Patuh, Aset 2 Wajib Pajak Disita KPP Tigaraksa
Resmi Naikan Harga BBM Jenis Pertamax, Erick Thohir Minta Maaf : Pemerintah Tak Bisa Andalkan Pajak