PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendatangi Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang, mereka menyampaikan aspirasi perihal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 16 Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Ika, Pengurus MBB mempertanyakan soal pengawasan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. Selain itu di Kabupaten Pandeglang belum ada panti rehabilitasi terhadap pelanggar miras atau kesusilaan.
“Pemerintah daera perlu melakukan pembinaan terhadap para pelanggar perda itu, karena bagaimanapun mereka juga ada yang korban danperlu diberikan pembinaan,” sarannya.
Ustadz Syamsul Maarif pengurus MBB dari Kecamatan Cigeulis, menyarankan DPRD Pandeglang untuk merevisi Perda Nomor:12 Tahun 2007.
Baca Juga: Sulit Dapat Jodoh Buat Dihalalin? Bisa Jadi Salah Satu Alasan Dibawah Ini Penyebabnya
Menurut dia, perda tersebut tidak sejalan dengan semangat Kabupaten Pandeglang sebagai daerah religius dengan sebutan Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama.
“Kalau bisa dalam perda itu kandiperbolehkan minuman keras dengan kadar alkohol lima persen, namun kami minta sekalian nol persen atau tidak boleh ada peredaran miras di Kabupaten Pandeglang,” ujar Syamsul.
Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Inilah Pentingnya Memelihara Kucing Dirumah, Simak Selengkapnya
Dirinya juga mempertanyakan frasa “dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa” dalam setiap pembuatan kebijakan, termasuk Perda Nomor: 12 Tahun 2007. Pihaknya mempertanyakan, Tuhan Yang Esa itu dimaksudkanterhadap Tuhan yang mana?.
“Kami juga heran kenapa para pelanggar perda seperti penjual miras tidak pernah dijatuhkan sanksi. Padahal kita tahu bersama disejumlah wilayah banyak agen miras, terutama di wilayah selatan,” katanya.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Baros, 1 Orang Meninggal dan 4 Orang Luka Parah, Ini Kronologinya
Ia juga mengaku heran setiap laporan yang disampaikan kepada aparat tidak direspons dengan baik. Bahkan berdalih tidak menemukan barang bukti berupa miras yang dijual di agen-agen yang ditengarai menjadi gudang miras.
“Kami sengaja beli miras sebagai bahan investigasi, namun setelah kami laporkan temuan itu tindak lanjutnya tidak jelas. Kami minta aparat untuk tegas menegakan perda ini, jatuhkan sanksi yang berat agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.
Artikel Terkait
Sita Miras di Caffe Santuy Beach, Kapolsek Labuan: Tidak ada Polisi Membackup Penjual Miras
Satpol PP dan PMPAM Sita 88 Botol Miras di Warung Jamu, Cigadung, Karang Tanjung, Pandeglang
Mobil Pengangkut Ratusan Miras di Sukaresmi Pandeglang Diamankan Polisi
Jelang Ramdhan, Polres Pandeglang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Razia Kos-Kosan, Polisi Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri dan 4 Plastik Miras
Peredaran Miras di Pandeglang Marak, Masyarakat Banten Bersatu Minta DPRD Revisi Perda Nomor: 12 Tahun 2007