Sedangkan mengenai, aspirasi merevisi Perda Nomor: 12Tahun 2007, Udi berpendapat Pemkab Pandeglang tidak memiliki hak otonomi khususdan setiap mengeluarkan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Secara pribadi, dirinya mendukung jika di Kabupaten Pandeglang tidak ada peredaran miras. Namun dari sisi regulasi masih memungkinkan adanya minuman keras dengan kadar alkohol tertentu dan penjualannya pun diatur oleh pemerintah alias tidak dijual bebas.
Baca Juga: Perhatikan, Ini Ciri Hadirnya Khodam Pendampingnya di Dekat Kita, No 3 Tak Masuk Akal
“Misal hari ini kita ajukan revisi Perda Nomor: 12 Tahun 2007, tentu ini akan terganjal baik di Pemprov Banten maupun Kemendagri, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Saat ini yang kita lakukan adalah bagaimana pengawasan dan peredaran minas itu benar-benar bisa terkontrol dengan baik serta sanksi diberikan dengan tegas terhadap para pelanggar,” kata Udi.
Wakil Ketua III, MM. Fuhaira Amin menjelaskan, pihaknya akan membahas Perda Nomor: 12 Tahun 2007 ini dengan menggelar rapat pimpinan (Rapim)serta memusyawarahkannya di tingkat fraksi.
Baca Juga: Tips Mencuci Pakain Supaya Warnanya Tidak Memudar Dengan Bahan Rumahan
Pria yang akrab disapa Pupu ini menerangkan, dalam undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih memungkinkan adanya miras dengan kadar alkohol tertentu beredar. Kemudian jika di Kabupaten Pandeglang menerbitkan aturan yang melarang miras, maka tentunya itu akan bertentangan dengan aturan di atasnya.“ jelasnya.
“Terkait dengan adanya peredaran miras, silakan laporkan kepada aparat terkait dan jika bapak dan ibu dari MBB ini mau turun kelapangan itu sifatnya hanya ikut dalam razia, tidak melakukan tindakan seperti penyitaan apalagi adanya kekerasan. Mungkin saja niat bapak ibu ini baik dalam menegakan amar makruf dan nahi mungkar, namun jika caranya salah tentu bisa terkena pidana,” sambungnya. ***
Artikel Terkait
Waduh! Kafe Pinggir Pantai di Cigondang Labuan Berani Jual Miras, Pengelola: Kami Punya Izin
Sita Miras di Caffe Santuy Beach, Kapolsek Labuan: Tidak ada Polisi Membackup Penjual Miras
Satpol PP dan PMPAM Sita 88 Botol Miras di Warung Jamu, Cigadung, Karang Tanjung, Pandeglang
Mobil Pengangkut Ratusan Miras di Sukaresmi Pandeglang Diamankan Polisi
Jelang Ramdhan, Polres Pandeglang Musnahkan Ribuan Botol Miras
Razia Kos-Kosan, Polisi Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri dan 4 Plastik Miras