Peredaran Miras di Pandeglang Marak, Masyarakat Banten Bersatu Minta DPRD Revisi Perda Nomor: 12 Tahun 2007

- Minggu, 29 Mei 2022 | 15:11 WIB
Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang menerima kunjungan dari Masyarakat Banten Bersatu (istimewa)
Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang menerima kunjungan dari Masyarakat Banten Bersatu (istimewa)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang menerima kunjungan dari Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang menyampaikan aspirasi perihal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor:  12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 16Tahun 2003 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Ustadz Syamsul Maarif pengurus MBB dari Kecamatan Cigeulis, menyarankan DPRD Pandeglang untuk merevisi Perda Nomor:12 Tahun 2007.

Baca Juga: Sulit Dapat Jodoh Buat Dihalalin? Bisa Jadi Salah Satu Alasan Dibawah Ini Penyebabnya

Menurut dia, perda tersebut tidak sejalan dengan semangat Kabupaten Pandeglang sebagai daerah religius dengan sebutan Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama.

“Kalau bisa dalam perda itu kandiperbolehkan minuman keras dengan kadar alkohol lima persen, namun kami minta sekalian nol persen atau tidak boleh ada peredaran miras di Kabupaten Pandeglang,” ujar Syamsul 

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Inilah Pentingnya Memelihara Kucing Dirumah, Simak Selengkapnya

Dirinya juga mempertanyakan frasa “dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa” dalam setiap pembuatan kebijakan, termasuk Perda Nomor: 12 Tahun 2007.

Pihaknya mempertanyakan, Tuhan Yang Esa itu dimaksudkanterhadap Tuhan yang mana?.

“Kami juga heran kenapa para pelanggar perda seperti penjual miras tidak pernah dijatuhkan sanksi. Padahal kita tahu bersama disejumlah wilayah banyak agen miras, terutama di wilayah selatan,” katanya.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Baros, 1 Orang Meninggal dan 4 Orang Luka Parah, Ini Kronologinya

Ia juga mengaku heran setiap laporan yang disampaikan kepada aparat tidak direspons dengan baik. Bahkan berdalih tidak menemukan barang bukti berupa miras yang dijual di agen-agen yang ditengarai menjadi gudang miras.

“Kami sengaja beli miras sebagai bahan investigasi, namun setelah kami laporkan temuan itu tindak lanjutnya tidak jelas. Kami minta aparat untuk tegas menegakan perda ini, jatuhkan sanksi yang berat agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Berikan Tali Asih Bagi Ratusan Untuk Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Tangerang

Sementara, anggota MBB lainnya, Ika mempertanyakan soal pengawasan peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. Selain itu diKabupaten Pandeglang belum ada panti rehabilitasi terhadap pelanggar miras atau kesusilaan.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X