PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Penyandang disabilitas sebagaimana amanah dan Undang-Undang bukan lagi sebagai kalangan yang diminoritaskan.
Tetapi saat ini penyandang disabilitas sudah menjadi bagian yang harus diprioritaskan dalam rangka penyamarataan hak sebagai warga negara.
Baca Juga: MUI Izinkan Sholat Berjamaah Tak Pakai Masker Asalkan..
Pemprov Banten sebagai pemangku kebijakan tentu mempunyai peranan penting dalam upaya peningkatan peran kaum disabilitas, baik dalam hal karir, dunia kerja maupun kesetaraan lainnya.
Atas hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berkomitmen akan melakukan berbagai upaya dalam rangka melaksanakan apa yang menjadi mandatory Presiden kepada dirinya terkait dengan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pemprov Banten Dorong Delapan Kabupaten dan Kota Pindahkan RKUD ke Bank Banten
"Alhamdulillah Provinsi Banten saat ini sudah mempunyai Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Disabilitas. Artinya dengan Perda itu, keberadaan kaum disabilitas secara hukum sudah disamaratakan hak-haknya dengan yang lain," ujarnya usai membuka pameran foto kaum disabilitas, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu 18 Mei 2022.
Muktabar menyadari keberadaan Perda saja tidak cukup untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas bisa terpenuhi dengan baik.
Baca Juga: Pemilik Burung Wajib Tahu, 5 Cara Merawat Burung Murai Batu Agar Menang Lomba
Artikel Terkait
Fraksi PDI-P DPRD Banten Dorong Perda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
DPRD Proses Pemberhentian WH - Andika, Wagub Banten: Saya akan Kembali Ke Masyarakat
Diduga Korupsi Honor Pamdal Dan OB, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati
Belajar Perda Ponpes, DPRD Pandeglang Kunker ke Pemkot Bekasi
Digertak HMPB, Kejati Siap Proses Dugaa Tidak Pidana Korupsi Wakil Ketua DPRD Kota Serang