PANDEGLANGNEWS.CO.ID- Pemerintah melonggarkan aturan pengunaan masker dikarenakan menurunya kasus penyebaran covid-19, dan angka vaksinisasi meningkat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya telah mengizinkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan yang tidak dipadati orang yang di ungakapkanya pada selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Pemprov Banten Dorong Delapan Kabupaten dan Kota Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Tetapi bagi yang sedang mengalami pilek, batuk, memiliki komorbid, lansia atau sedang dalam transportasi umum dan ruang tertutup, maka tetap menggunakan masker.
Terkait hal tersebut , Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan kepada masyarakat untuk shalat berjamaah di masjid atau di mushola tidak mengunakan masker asalkan para jamaah dengan kondisi sehat.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Pakai Masker Diluar Ruangan
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dikutip dari Antara Rabu, 18 Mei 2022.
Asrorun juga menyampiakan masyarakat harus tetap menyesuaikan diri menggunakan masker ketika usai mengikuti shalat di ruangan tertentu terlebih tepatnya di fasilitas publik untuk mengurangi potensi penyebran covid-19.
Baca Juga: Pemilik Burung Wajib Tahu, 5 Cara Merawat Burung Murai Batu Agar Menang Lomba
Artikel Terkait
Polsek Munjul Lakukan Patroli dan Tegur Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker
Fantastis, Harga Masker Amanda Manopo Bikin Melongo, Nitizen : "Masker Apa Itu"?
Kritisi Ritual Kendi Nusantara, Ketua MUI Sumbar: Tak Sesuai Tauhid
Ditpolairud Polda Banten Gencar Bagikan Masker pada Nelayan
Tegas, MUI Bolehkan Warung Kuliner Tak Perlu Tutup Selama Ramadhan, Ini Alasannya!
Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Pakai Masker Diluar Ruangan