PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kepolisian Sektor Labuan mengamankan seorang Kakek ES (59) warga Kampung Taulandu, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Pandeglang, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial SA (7) di kediamanya pada Selasa 19 April 2022.
Kapolsek Labuan AKP Jaenudin mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan saksi, korban keluar dari kediaman pelaku dalam keadaan basah kuyup.
Baca Juga: Polda Banten Siapkan 3.179 Personel Gabungan Dalam Operasi Ketupat Maung 2022
Setelah saksi menghampiri korban, korban berinisial SA (7) mengeluhkan sakit dibagian kelamin, dan terdapat bekas kecupan yang merah.
"Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian memberitahukan kepada warga. Kemudian saksi dan warga mendatangi rumah pelaku, kemudian pelaku dibawa keluar rumah tepatnya di Mushola Huntara, dintrograsi warga. Adanya Pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan perbuatan senonoh terhadap korban," terang Jaenudin.
Baca Juga: 'Hati-Hati!' Aplikasi Solat dan Adzan bisa Mencuri Data Pengguna
"Karena khawatir takut terjadi Hal yang tidak diinginkan, kemudian pelaku dibawa ke Kantor Desa Teluk, saat itu masyarakat sudah banyak berdatangan ke Kantor Desa," tambahnya.
Kapolsek mengatakan, saat diamankan di Kantor Desa Teluk, pelaku melarikan diri melalui Jendela Ruangan Sekdes, kemudian pihak Desa melalui Ketua BPD Teluk melaporkan kejadian tersebut Kepada Piket Polsek Labuan.
Baca Juga: Tiga Mobil Kecelakaan Beruntun di Baros, Begini Kronologisnya
Artikel Terkait
Bejat Banget, Paman dan Tetangga di Kota Serang Kompak Cabuli Gadis Tuna Grahita Hingga Hamil
Bejat! Oknum Ustad Cabuli Belasan Santrinya Hingga Melahirkan
Begini Tampang Oknum Guru Bejat yang Perkosa Belasan Santri Hingga Melahirkan
Bejat, Oknum Ustadz di Depok Cabuli 10 Muridnya
Bejat! Guru SMP ini Cabuli 7 Siswi, Terinsipirasi Dari Komik dan Video Porno
Guru Bejat di Purbalingga Ancam Beri Nilai Jelek Pada Muridnya, Agar Mau Dicabuli