PANDEGLANGNEWS.CO.ID,- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar demo pada 11 April 2022, Bahkan berbagai flyer yang mengajak aksi unjuk rasa tersebut saat ini menjadi viral di media sosial.
Para mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo yang akan berlangsung pada Senin, 11 april 2022 di Istana Negara.
Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Jemaah Haji Tahun ini 1 Juta Orang, Berapa Kuota Indonesia?
BEM SI akan menargetkan adanya 1.000 massa aksi yang berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia.
Polisi mengklaim belum menerima informasi dari massa aksi. Polisi menyampaikan pemberitahuan terkait aksi seharusnya disampaikan pada H-3.
Baca Juga: Pakai Lipbalm Saat Puasa Apakah Membatalkan? Ini jawaban Buya Yahya
Polisi akan melakukan tindakan tegas jika demo tetap di gekar tanpa adanya perizinan.
Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
Baca Juga: Pertamina Larang Beli Pertalite Pakai Jerigen atau Drum Untuk Dijual Eceran
"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," kata Zulpan dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.
Terkait demo Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung pihak kepolisian terkait demo 11 April 2022.
Baca Juga: Luhut Dapat Jabatan Baru Lagi, Gelar Menteri Segala Urusan Kian Kuat?
Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, karena polisi berniat memburkan demo jika tidak ada izin yang diterima oleh kepolisian.
"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," ucap Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.
Artikel Terkait
Ada apa ? Kunjungan Dedy Mulyadi Dan Komisi IV DPR RI Disambut Demo Warga, Simak selengkapnya.!
Aksi Curang Distributor, Polisi kembali Temukan 1,85 Juta Ton Ditimbun Perusahaan
Mahasiswa Demo di Kantor Bupati Pandeglang, Minta Jangan Ada Koordinator Proyek Jakamantul
Mobil Pengangkut Ratusan Miras di Sukaresmi Pandeglang Diamankan Polisi
Doni Salmanan dan Indra Kenz Resmi jadi Tersangka, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang Untuk Segera Melapor
Mobil Daus Mini Dikejar dan Diberhentikan Polisi, Ternyata Gegara Hal ini