Pertamina Larang Beli Pertalite Pakai Jerigen atau Drum Untuk Dijual Eceran

- Sabtu, 9 April 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi Pertamina Resmi Larang Masyarakat Beli Pertalite pakai Jrigen/Drum Untuk Diecerkan  (Media Blora)
Ilustrasi Pertamina Resmi Larang Masyarakat Beli Pertalite pakai Jrigen/Drum Untuk Diecerkan (Media Blora)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID,- Sekarang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax mengalami kenaikan harga, hal ini juga berdampak pada bahan bakar jenis pertalite.

Dampak dari kelangkaan dan kenaikan BBM jenis Pertamax membuat pihak Pertamina mengeluarkan peraturan baru untuk pelarangan membeli BBM jenis pertalite memakai Jerigen.

Baca Juga: Luhut Dapat Jabatan Baru Lagi, Gelar Menteri Segala Urusan Kian Kuat?

Adanya perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ungkap Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, Rabu 7 April 2022.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Fedy juga menambahkan, jika pada saat pelaksanaannya dan masih ditemukan ppara pengecer  membeli  Pertalite  dengan menggunakan  jeriken  atau  drum  maka akan diberikan  sanksi  tegas.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Fedy.

Baca Juga: The Daddies Lolos ke Semifinal Korea Open 2022 Usai Tumbangkan Tuan Rumah

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

Selain itu Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Baca Juga: Belajar Perda Ponpes, DPRD Pandeglang Kunker ke Pemkot Bekasi

Dalam perpres Nomor 191 tahun 2014, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel).

Sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X