Program Rehab Berikan Keringanan Bagi Penunggak BPJS Kesehatan

- Rabu, 6 April 2022 | 17:27 WIB
Dokumentasi sosialisasi program Rehab pada kegiatan Diskusi Media (Agus PN)
Dokumentasi sosialisasi program Rehab pada kegiatan Diskusi Media (Agus PN)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional — Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kali ini inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Baca Juga: Warga Keluhkan Sampah Menggunung di Pasar Labuan Pandeglang

Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran luran Bertahap (Rehab).

Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Jadwal Shalat untuk Kab. Lebak Banten 4 Ramadhan 1443 Hijriah

“Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayar (tunggakan) sekaligus," ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena Rabu, 6 April 2022.

"Sekarang peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” sambungnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan Libur Lebaran dan Cuti Bersama Lebaran 29 April -9 Mei 2022

Lisa juga menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Dimana peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 424 bulan). Ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus, yaitu 12 bulan.

Baca Juga: Telat Mandi Junub Saat Bulan Ramadhan Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bukan hanya itu, program Rehab memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN-KIS, yakni pembayaran ringan, mudah, dan solutif bagi peserta PBPU dan BP.

“Pendaftarannya sangat mudah, peserta JKN-KIS bisa melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X