PANDEGLANGNEWS.CO.ID,- Pemerintah telah mengumumkan libur dan cuti bersama Lebaran 2022 Rabu 06 April 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran)," kata Muhadjir dikutip pandeglangnews.co.id dari kumparan.
Baca Juga: Telat Mandi Junub Saat Bulan Ramadhan Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dirinyapun menyebut cuti bersama akan dilaksanakan selama 11 hari yaitu dari tanggal 29 April - 09 Mei 2022.
Baca Juga: Doa Mancing Ikan Nabi Khidir yang Ampuh, Silahkan Buktikan!
"Dari 29 April sampai 9 Mei," ungkap Muhadjir
Selain itu, sebelumnya Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran.
Namun ada sejumlah syarat yang harus di laksanakan bagi para pemudik hal itu bertujuan untuk mencegah lonjakan COVID-19.
Baca Juga: Inilah 5 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari saat Puasa, no 5 Paling Sering Diabaikan
Artikel Terkait
4 tanda Istri Pernah Tidur Dengan Pria Lain, Suami Harus Waspada!
Inilah 5 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari saat Puasa, no 5 Paling Sering Diabaikan
Doa Mancing Ikan Nabi Khidir yang Ampuh, Silahkan Buktikan!
Telat Mandi Junub Saat Bulan Ramadhan Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad