Apakah Suntik Vaksin Covid 19 Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

- Minggu, 3 April 2022 | 14:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid 19 ternyata tidak membatalkan puasa menurut MUI (Pikiran-rakyat)
Ilustrasi vaksinasi Covid 19 ternyata tidak membatalkan puasa menurut MUI (Pikiran-rakyat)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Program vaksinasi Covid 19 masih terus di lakukan pemerintah di tengah-tengah umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

Karena baru-baru ini, pemerintah telah membolehkan masyarakat mudik lebaran dengan catatan sudah di vaksin booster.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Pandeglang Ramadhan 1443 H

Banyak masyarakat berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi Covid 19 di tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Namun disamping itu, banyak juga yang mempertanyakan apakah vaksin dapat membatalkan puasa, berikut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Setelah Pertamax Naik, Kini Giliran Gas LPG 3 Kg, Luhut Binsar Pandjaitan : Kalau Tidak Naik Tidak Fair

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah memutuskan melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

"Ini sebagai panduan umum bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip Pandeglangnews.co.id dari laman MUI, pada Sabtu 2 April 2022.

Baca Juga: Niat Puasa Sebulan Penuh Antisipasi Lupa Niat Puasa Ramadhan Tiap Malam, Inilah Bacaan Lengkap dengan Dalilnya

Dengan penjelasan, bahwa kasus vaksinasi Covid 19 ini adalah yang digunakan dengan caramenyuntikkan vaksin melalui otot, atau disebut dengan istilah injeksi intramuskular.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau suntik, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Inilah Fase Piala Dunia grup Qatar 2022, Grup E Neraka!!

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara suntik adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," tambahnya.

Dengan adanya fatwa tersebut diharapkan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi meski sedang menjalankan ibadah puasa tidak akan ragu lagi.

Baca Juga: Catat Dan Wajib Diketahui, Inilah 6 Hal Yang Membatalkan Puasa Menurut Syariat Islam

Halaman:

Editor: Ahmad Hariri Ajiz

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X