PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Perhari ini, Jumat 1 April 2022, para pengemudi kendaraan yang kedapatan ngebut dan membawa muatan dengan beban berlebih saat melintas di jalan tol siap-siap terkena denda hingga sanksi kurungan penjara.
Aturan baru tersebut mulai diberlakukan sebagai Pemberian bukti kepada pengendara di jalan tol secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Baca Juga: Doa Awal Ramadhan Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya untuk Menyambut Bulan Puasa 2022
Hal tersebut di benarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirinya mengatakan penindakan tilang melalui kamera ETLE perhari ini akan berlaku di 7 titik ruas tol Jakarta.
Dirinya menyebut ke-7 ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera ETLE tersebut yaitu berada di jalan tol Jakarta-Cikampek, tol layang MBZ, tol Soedijatmo, tol dalam kota, dan tol Kunciran-Cengkareng.
Baca Juga: Berikut ini link live Streaming Sidang isbat Penetapan 1 Ramadhan dari Kementerian Agama
Sedangkan dua jalan tol lain yaitu: jalan tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang, yang dipasangi ETLE untuk mengawasi kendaraan dengan muatan berlebih.
"Untuk yang existing ini sedang berjalan, untuk tol itu ada di 7 titik. Hukumannya (bagi pelanggar) 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," ujar Sambodo, dikutip Pandeglangnews.co.id dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.
Baca Juga: Resmi Naikan Harga BBM Jenis Pertamax, Erick Thohir Minta Maaf : Pemerintah Tak Bisa Andalkan Pajak
Para pengendara diharapkan melaju sesuai batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke yang bersangkutan.
Terkait ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".
Artikel Terkait
Jalan di Pandeglang Dijual di Tokopedia, Ini Tanggapan Kepala DPUPR
Telan Anggaran Rp123 Miliar, Jalan dan Jembatan di Cipanas-Ciberang Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat
Truk Terbakar di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Lalu Lintas Macet Panjang
Ini Kronologis Truck Terbakar di Jalan Raya Serang-Pandeglang
Viral di TikTok dan YouTube, Inilah Lirik Lagu 'Hati-Hati di Jalan' yang Dinyanyikan Tulus