Aturan Baru, Hati-hati Ngebut Dijalan Tol Perhari ini, bisa Di Denda Bahkan Hukuman Pidana Menanti Anda

- Jumat, 1 April 2022 | 14:27 WIB
Aturan Baru, Hati-hati Ngebut Dijalan Tol Perhari ini, bisa Di Denda Bahkan Hukuman Pidana Menanti Anda (Ilustrasi pixabay)
Aturan Baru, Hati-hati Ngebut Dijalan Tol Perhari ini, bisa Di Denda Bahkan Hukuman Pidana Menanti Anda (Ilustrasi pixabay)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Perhari ini, Jumat 1 April 2022, para pengemudi kendaraan yang kedapatan ngebut dan membawa muatan dengan beban berlebih saat melintas di jalan tol siap-siap terkena denda hingga sanksi kurungan penjara.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan sebagai Pemberian bukti kepada pengendara di jalan tol secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Baca Juga: Doa Awal Ramadhan Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya untuk Menyambut Bulan Puasa 2022

Hal tersebut di benarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirinya mengatakan penindakan tilang melalui kamera ETLE perhari ini akan berlaku di 7 titik ruas tol Jakarta.

Dirinya menyebut ke-7 ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera ETLE tersebut yaitu berada di jalan tol Jakarta-Cikampek, tol layang MBZ, tol Soedijatmo, tol dalam kota, dan tol Kunciran-Cengkareng.

Baca Juga: Berikut ini link live Streaming Sidang isbat Penetapan 1 Ramadhan dari Kementerian Agama

Sedangkan dua jalan tol lain yaitu: jalan tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang, yang dipasangi ETLE untuk mengawasi kendaraan dengan muatan berlebih.


"Untuk yang existing ini sedang berjalan, untuk tol itu ada di 7 titik. Hukumannya (bagi pelanggar) 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," ujar Sambodo, dikutip Pandeglangnews.co.id dari PMJ News, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Resmi Naikan Harga BBM Jenis Pertamax, Erick Thohir Minta Maaf : Pemerintah Tak Bisa Andalkan Pajak

Para pengendara diharapkan melaju sesuai batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke yang bersangkutan.

Baca Juga: Keutamaan Puasa di Hari ke 1 Sampai ke 5 di Bulan Ramadhan, Allah Berikan ini Pada Hambanya Yang Berpuasa

Terkait ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Halaman:

Editor: Eka Purnadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kereta Api Whoos Tak Kalah dengan ICE

Kamis, 28 September 2023 | 11:08 WIB
X