PANDEGLANGNEWS.CO.ID, – KPP Pratama Tigaraksa lakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita asset PT. TMP atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp2.758.988.480,- dan PT. YJJ atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp812.018.841.
Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT. 002 / RW. 002, Kab. Tangerang,untuk PT. TMP dan tanah atas nama TG di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km.1/ 17 Kp. Pasirgatot RT 001 RW 004, Cisoka, Kab. Tangerang.
Baca Juga: Program Jakamantul di Klaim Sudah Capai 50 Persen, Ini Rinciannya
Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi dan Muhammad Variz dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dedi Rahardi dan disaksikan oleh staf PT. TMP Ibu R dan penanggung jawab PT. YJJ bapak TG.
Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan pemblokiran.
Baca Juga: Ini Dia Cara Ampuh Sembuhkan Sakit Maag Secara Alami, Simak Selengkapnya!
"Namun setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar," ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Baca Juga: Tips Ampuh Mendapatkan Pasangan Bagi Anda yang Masih Jomblo
Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN. ***
Artikel Terkait
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Inilah Jadwal Samsat Keliling Hari Ini
Y2022 Momentum Perbaikan Data Pajak
Aksi Curang Distributor, Polisi kembali Temukan 1,85 Juta Ton Ditimbun Perusahaan
Tak Bisa Berobat Karena BPJS Kesehatan Nunggak, Deddy Corbuzier Beri Bantuan Uang Segepok ke Pak Ogah
Target Pendapatan Pajak Bumi Bangunan di Pandeglang Rp 39 Miliar