Indra Kenz Diduga Miliki Aset Kripto Senilai Rp 58 Miliyar, Benarkah? : Ini Kata Mabes Polri

- Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:53 WIB
Potret Indra kenz yang di hadirkan saat komperensi pers bersama mabes polri (Internet)
Potret Indra kenz yang di hadirkan saat komperensi pers bersama mabes polri (Internet)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Indra Kusuma atau yang akrab disapa Indra Kenz diduga memiliki aset berbentuk mata uang kripto di luar negeri senilai Rp58 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan.

Baca Juga: Inilah 3 Umpan Jitu Untuk Mancing Ikan Sembilang Beserta Tipsnya, Kamu Wajib Coba

Indra Kenz berupaya untuk menyembunyikan harta aset dan mengalihkan ke mata uang kripto tersebut.

Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak "marketplace" Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta, Kemudian berkoordinasi dengan Zenith, salah satu "payment gateway" yang diduga ada dana Indra Kenz yang di sembunyikan

Baca Juga: Kabar Baik, Lebaran Tahun Ini Presiden Bolehkan Masyarakat Mudik, Tapi? Simak Selengkapnya

“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu, dilansir dari pikiran-rakyat pada Jumat (25/3/2022).

Penyidik terus akan menelusuri aset-aset Indra Kenz baik dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah 4 Keutamaan Menjaga Wudhu

Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak aset yang di sembunyikan Indra kenz.

Baca Juga: Banten Peringkat 3 Nasional yang Belanjakan Produk UMKM Dalam Negeri

“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada berapa dana di luar negeri kami masih 'tracing' mudah-mudahan ini bisa diungkap kemana saja uang tersebut,” kata Whisnu.

Hingga kini penyidik telah menyita sejumlah aset Indra Kenz sebagai barang bukti dengan nominal sementara Rp55 miliar. Tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Hariri Ajiz

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X