PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Pemerintah melalui Kementerian Sosial republik Indonesia.
Sepanjang tahun 2022 akan menyalurkan bantuan sosial (BANSOS) kepada 10 juta orang penerima.
Baca Juga: Pawang Hujan 'Gentayangan' di Sirkuit Mandalika, Inilah Hukum Gunakan Jasa Pawang Hujan Dalam Islam
Dalam program ini, pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 triliun yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dimana nantinya penyaluran BANSOS PKH 2022 ini akan di cairkan melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan Bank BTN.
Dengan mekanisme yang akan dilakukan selama 4 tahap dalam proses pencariannya, terhitung mulai Januari-Desember 2022.
Namun untuk bantuan BANSOS PKH di tahun 2022 pemerintah membaginya kedalam 4 kriteria penerima.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Banten Gencar Bagikan Masker pada Nelayan
Dengan syarat dan catatan orang penerima bantuan sosial atau BANSOS ini adalah warga miskin.
Adapun 4 Kriteria penerima bantuan BANSOS PKH tahun 2022 ini, diantaranya adalah.
Baca Juga: Pemprov Banten Terjunkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Carita Pandeglang
1. Kriteria Ibu Hamil dan Anak Balita
- Ibu hamil maksimal kehamilan kedua
- Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga
Artikel Terkait
Polsek Bojong Kawal Pendistribusian Bansos UEP
Kabar Bahagia Untuk Pedagang Bakso, Pemerintah Telah Siapkan Bantuan Untuk Mereka.
Tak Bisa Berobat Karena BPJS Kesehatan Nunggak, Deddy Corbuzier Beri Bantuan Uang Segepok ke Pak Ogah
Bank Banten Berikan Bantuan Sembako dan Seragam Sekolah Untuk Korban Banjir di Kota Serang
Pemprov Banten Terjunkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Carita Pandeglang