PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan logo halal baru. Oleh karena itu, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal tersebut yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: Berbentuk Gunungan Wayang, Inilah Filosofi Logo Halal Baru
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Baca Juga: Gratis ! Link Live Streaming Pekan ke-31 BRI Liga 1, Persib Bandung vs Madura United, Malam Ini
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Label MUI Tak Berlaku Lagi
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," tuturnya.
Artikel Terkait
Utsama Dharma Gita Nasional ke-XIV Digelar Semi Virtual, Kakanwil Kemenag Banten Minta Bawa Harum Nama Banten
Kritik Gus Yaqut Soal Kemenag Hadiah NU, Zulkifli Hasan: Pembantu Presiden, Menag Harus Pikiran Kebangsaan
Kemenag Siap Investigasi Seluruh Ponpes, Yaqut Cholil Qoumas: Semua Tindakan Asusila Harus Disikat
Kemenag Resmi Menetapkan Aturan Pembatasan Volume Pengeras Suara di Masjid, MUI: Sangat Setuju
Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Label MUI Tak Berlaku Lagi